Hukuman Gilang Lebih Ringan 9 Bulan dari Tuntutan Jaksa

BANDARLAMPUNG (12/12/2018) – Gilang Ramadhan, terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, dihukum 2 tahun 3 bulan; lebih ringan 9 bulan dari tuntutan Jaksa KPK, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 12 Desember 2018.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati menyatakan Gilang sering memberi fee proyek kepada Zainudin Hasan, Bupati nonaktif Lampung Selatan, dari Tahun 2016 hingga Tahun 2018, dengan besaran komitmen 15-17 persen dari tiap pekerjaan.

Gilang ditangkap KPK saat menyerahkan Rp600 juta kepada Zainudin Hasan. Di saja juga ada Kadis PUPR Anjar Asmara dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bakti Nugroho.

Jaksa  KPK RI Wawan Yunarwanto mengatakan ia akan berkonsultasi dengan pimpinannya atas keputusan Majelis Hakim tersebut. Sedangkan pengacara Gilang Ramadhan menyatakan “pikir-pikir” dan menganggap hukumannya masih terlalu berat.

Selain Gilang, dalam minggu dan beberapa bulan ke depan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga akan mengadili penerima suap Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, Kadis PUPR Anjar Asmara, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar