Ditemani kuasa hukum Riswan Efendi pada Selasa, 25 Desember 2018, wanita berusia 56 tahun itu mengatakan anaknya dianiaya 4 orang. Hingga kini, yang menjadi tersangka baru satu: Bowo alias Maulan, teman Yogi bekerja dengan Bupati Lampung Utara.
Riswan Efendi, kuasa hukum Hartarti, mempertanyakan proses penyidikan perkara oleh Polda Lampung sejak 2017 lalu. Menurut pengganti pengacara Rudi Hermanto itu, Bowo tidak bisa dikenakan pasal penganiyaan, tetapi pembunuhan.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar