ZA, warga Kecamatan Abung Selatan dan M, warga Kecamatan Kotabumi Selatan, diringkus anggota Reskrim Polsek Abung Selatan di tempat berbeda, Senin 3 November 2018. Keduanya kedapatan sedang merekap judi togel.
ZA mengaku sebagai penyalur kepada rekannya M untuk memasang judi togel. M bertindak sebagai bandar togel. "Paling untung Rp50 per hari," katanya.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, Selasa, 4 November 2018 mengatakan, keduanya tertangkap tangan dan menunggu pemasang. Kemudian tersangka menyetorkan uang dan hasil rekap togel kepada tersangka lainnya bernama Marjono. "Mereka sudah dua bulan melakukan permainan jenis togel via online,” katanya.
Barang bukti diamankan dua unit handphone, uang Rp224 ribu, satu buah buku rekapan penjualan togel dan dua buah kartu ATM atas nama M.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar