Masih Ada Enam Kelurahan Kumuh di Bandarlampung


BANDARLAMPUNG (17/12/2018) – Kota Bandarlampung ternyata masih memiliki enam kelurahan kumuh. Perlu dilakukan upaya bersama untuk mengatasinya.

Hal itu terungkap dalam diskusi  tematik Penanganan Kumuh dan Revitalisasi Kelembagaan Business Development Center (BDC) Kota Bandarlampung di Ruang Tapis Berseri, Senin, 17 Desember 2018. Acara itu dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut menangani program Kotaku.

Untuk menentukan kelurahan itu masuk katagori kumuh atau tidak digunakan sistem scoring. Hasilnya, enam kelurahan kategori kumuh adalah Kaliawi Persada, Pasir Gintung, Kangkung, Ketapang, Sawah Brebes dan Kebon Jeruk.

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah mengatakan, indikator penilaiannya kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase dan lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan pengamanan kebakaran.

Untuk menuju kelurahan katagori tidak kumuh, Pemkot sudah menentukan kebijakan pelaksanaan program antara lain satu data, peta dan satu dokumen perencanaan untuk semua. Kotaku juga menjadi salah satu program untuk menghilangkan daerah kumuh.

“Program Kotaku itu untuk mengurangi atau meniadakan daerah kumuh di Bandarlampung. Langkah-langkahnya antara lain membangun gorong-gorong, drainase dan lainnya,” kata Khaidarmansyah.

JUHARSYAH ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar