Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pesisir Barat Abah Nurhadi menyesalkan kebijakan tersebut karena merupakan progam baik dan berdampak positif kepada masyarakat. "Seharusnya tidak perlu sampai dicoret seluruhnya, bisa saja dikurangi jumlahnya," kata dia, Sabtu 22 Desember 2018.
Kabag Kesra Pemkab Pesisir Barat Herman mengatakan, pihaknya pada tahun ini sudah menetapkan jumlah peserta program umrah tahunan meski tidak mendapat persetujuan DPRD. "Kami tetap mengajukan usulan, selanjutnya terserah bagaimana dari pihak legislatif," katanya.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar