Narkoba dan Senpi Rakitan Dimusnahkan Kejari Liwa

LIWA (5/12/2018) - Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung Barat memusnahan barang bukti mulai narkotika, senjata tajam, senjata api rakitan, dan alat penggunaan narkoba, dan lainnya, Rabu, 5 Desember 2018. Itu dikumpulkan dari tahun 2016 sampai 2018. Pemusnahan dengan cara diblender, dibakar,  dan dihancurkan.

Kasi Barang Bukti Kejari Liwa Gunawan mengatakan, barang yang didapat dari tindakan kejahatan dan dimusnahkan karena sudah ada ketentuan hukum tetap.

Kajari Liwa M Mansyur menjamin semua barang bukti dimusnahkan dan tak ada yang hilang atau sengaja dipermainkan. Selama penjagaan, gudang penyimpanan dijaga ketat dan yang memiliki kuncinya hanya tiga orang.

"Kami tidak main-main, tidak boleh ada yang tersisa karena ini amanat hukum. Sedangkan barang bukti yang harus dikembalikan, kami segerakan sampaikan kepada yang berhak," katanya.

AHMAD SIKOTRI/LILIANA P

0 comments:

Posting Komentar