seorang pemuda yang sedang nongkrong di Gelanggang Olahraga (GOR) Saburai, Minggu, 9 Desember 2018. Petugas pun mendekati dan memeriksanya. Tiba-tiba terlihat pemuda itu melemparkan sesuatu dari
tangannya. Ketika diamati, benda terbungkus itu berwarna putih dan dicurigai narkoba jenis sabu.
PS berusia 18 tahun dan pelajar kelas 3 sebuah SMA di Bandarlampung digelandang ke kantor polsek. Setelah diperiksa intensif, ia mengaku hanya sebagai kurir sabu dan mendapatkan upah Rp50 ribu sekali
penjualan.
"Saat ditangkap, tersangka juga menggunakan sabu. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bandar yang sedang kita dalami lagi," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran, Rabu, 12 Desember 2018.
Hapran mengatakan, penangkapan bukan dari laporan masyarakat tapi patroli rutin dan hunting anggotanya di lapangan. "Saat itu ia terlihat mencurigakan dan langsung didekati petugas," katanya.
PS, katanya, terancam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
CHEPIEN RAYDINESYA
0 comments:
Posting Komentar