Dalam press release di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 11 Desember 2018, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan Wagiran menjadi tersangka utama, karena ia yang membawa gadis berusia 15 tahun itu ke Perkebunan Tebu Bunga Mayang.
Kecewa cintanya tetap ditolak untuk ketiga kalinya, Wagiran membawa Diana ke kebun pamannya. Membanting gadis itu di sana, memerkosanya. Ia, kemudian, mempersilakan pamannya Sunarto ikut mencicipi, meski saat itu, remaja berusia 15 tahun tersebut sudah tidak bernyawa.
Wagiran, demikian Kapolres, mengubur Rantika sendirian dengan sebatang kayu, karena Sunarto tidak meminjamkan cangkul. Azan magrib sudah berkumandang ketika ia selesai. Penguburan gadis Bangun Sari, Sungkai Selatan itu, disaksikan oleh pamannya, warga Umbul Semarang, Negara Tulangbawang, Bungamayang.
Beberapa hari kemudian, Sugirah, bibi Wagiran, melihat jasad menyembul di kebun singkong mereka. Sudah menjadi tengkorak. Wanita ini mengumpulkan tulang-belang Diana dan menguburkannya kembali. Itu sebabnya, saat dibongkar pada Minggu, anggota tubuh gadis itu menyebar di beberapa titik dan tampak seperti dimutilasi.
BACA JUGA:
Jasad Gadis di Bungamayang Ditemukan Terpisah-Pisah
Gadis Diperkosa dan Dibunuh di Bungamayang
BACA JUGA:
Jasad Gadis di Bungamayang Ditemukan Terpisah-Pisah
Gadis Diperkosa dan Dibunuh di Bungamayang
EVICKO GUANTARA
0 comments:
Posting Komentar