Kedua pelaku yang ditangkap adalah Martin dan Melan. Mereka merupakan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi / B – 264 / VI / 2018 / Polda Lampung / Polres Pesawaran tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP M Hasbi Eko Purnomo mengatakan, modus pelaku mengunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan cara memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan. Kemudian pelaku menarik dompet milik yang ada di dasbor sepeda motor dengan mengunakan tangan kirinya. Pelaku kemudian langsung tancap gas.
“Pelaku juga pernah membegal dan membobol rumah. Mereka target operasi kami dalam satu tahun belakangan,” kata kasat.
Tersangka mengakui perbuatannya. Menurut Martin, dia beraksi hanya mengikuti Melan. Sedangkan yang menjadi target mereka adalah para ibu-ibu yang hendak pergi ke pasar. “Saya hanya ikut Melan. Korbannya rata-rata perempuan,” kata Martin.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar