Sengketa PT Elders dan Warga Masuki Babak Baru

GUNUNG SUGIH (12/12/2018) – Sidang tuduhan warga menyerobot lahan PT Elders memasuki babak baru dalam gelaran keenam,  Rabu, 12 Desember 2018. Saksi dari Kakanwil Pertanahan Lampung menilai sertifikat Yunaniar sah, tetapi memerlukan penjelasan posisi dari BPN Lampung Tengah.

Sidang mendengarkan Amir Hamzah, saksi ahli dari Kakanwil Pertanahan Lampung, Agus Cahyadi dan Apriadi dari BPN Lampung Tengah. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimi Nugraha,. Ia didampingi Aria dan Dewi.

Dalam sengketa lahan antara PT Elders, masyarakat Kampung Terbanggi Subing diwakili Kuasa Hukum Nawawi dan Hari Kurniawan .

Menurut Nawawi, PT Elders tidak berhak sampai pinggir jalan karena warga memperoleh sertifikat pada Tahun 1984 keluaran BPN Metro. Sedangkan PT Elders baru memperoleh sertifikat setelah itu.

SIGIT S

0 comments:

Posting Komentar