Sindikat Pemalsu Nomor Rangka Motor di Tanggamus Terbongkar


KOTAAGUNG (11/12/2018) – Polres Tanggamus membongkar praktik pemalsuan nomor rangka kendaraan bermotor, Selasa, 11 Desember 2018. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan barang bukti.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu pada Rabu, 5 Desember 2018. Polres Tanggamus bersama

Polsek Pagelaran kemudian melakukan penyelidikan kasus pencurian motor milik Rustiah. Korban melaporkan kehilangan Honda Beat warna biru putih BE-6251-UP. Dari penyelidikan diketahui adanya pemalsuan nomor rangka, nomor mesin, dan STNK sepeda motor.

Polisi menangkap Kusal 53 tahun, warga Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, dan Fatoni 45 tahun, warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talangpadang.

Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi itu sebanyak 20 kali dengan cara mengetok atau mengganti nomor rangka dan nomor mesin. “Saya sudah 20 kali. Keuntungannya sekitar Rp150-200 ribu,” kata Kusal.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengatakan, tersangka mendapatkan STNK dari seseorang di Tanggerang dan Serang, Banten. Setelah itu, mereka mengganti nomor rangka dan nomor mesin menyesuaikan dengan data yang ada dalam STNK. Pihaknya masih memburu pelaku lainnya. “Para pelaku menjual motor curian dengan harga Rp 4-4,5 juta per unit,” kata Kapolres.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti delapan lembar STNK, pelat nomor, dua set alat ketok nomor mesin, tiga kunci T, dua palu, dua botol cat semprot.

Kemudian, belasan mata kunci (reflektor), lima botol pembersih mesin dan cat semprot kalengan, dua buku tabungan, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp 5 juta.

AHMAD SOLIHIN

0 comments:

Posting Komentar