Tahun 2016-2018: Agus BN Terima Fee Proyek Rp72 Miliar

BANDARLAMPUNG (13/12/2018) – Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung, mulai diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018. Jaksa mendakwa wakil rakyat dari Partai PAN itu menerima setoran proyek Dinas PUPR  Lampung Selatan Rp72,7 miliar dari Tahun 2016 hingga Tahun 2018.

Menurut Jaksa KPK Al Fikri, dalam anggaran Tahun 2016 Agus BN menerima dari Syahroni Rp26 Miliar, Ahmad Bastian Rp9,6 miliar. Pada Tahun 2017 menerima dari Syahroni Rp23 miliar, Dadri Rusman Effendi Rp5 miliar. Pada Tahun 2018 memperoleh dari Anjar Asmara Rp8,5 miliar.

Fee proyek di Dinas PUPR  Lampung Selatan tersebut, demikian Alfikri, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, bupati Lampung Selatan nonaktif,  dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Agus Bhakti Nugroho disertai beberapa kerabat dan keluarga dalam sidang tersebut. Ia juga tampak membawa tasbih dan terus memegangnya selama Jaksa membacakan tuntutan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar