Menurut Jaksa KPK Al Fikri, dalam anggaran Tahun 2016 Agus BN menerima dari Syahroni Rp26 Miliar, Ahmad Bastian Rp9,6 miliar. Pada Tahun 2017 menerima dari Syahroni Rp23 miliar, Dadri Rusman Effendi Rp5 miliar. Pada Tahun 2018 memperoleh dari Anjar Asmara Rp8,5 miliar.
Fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut, demikian Alfikri, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, bupati Lampung Selatan nonaktif, dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Agus Bhakti Nugroho disertai beberapa kerabat dan keluarga dalam sidang tersebut. Ia juga tampak membawa tasbih dan terus memegangnya selama Jaksa membacakan tuntutan.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar