Agus BN dan Anjar Asmara hadir dalam sidang tersebut. Ketua Majelis Hakim dipimpin Mansyur B. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Subari Kurniawan dan Ali Fikri. Delapan saksi dihadirkan, mulai dari Destrinal (ketua pokja), Basuki purnomo (sekretaris pokja), Yudi, Kabid Bina Marga, Adi Supriyadi dari PPTK, Agung Hanantio (anggota Tim), Staf ahli PUPR Rudi Rojali , honorer Laresyah Yadi dan Rusli.
Majelis Hakim sempat kesal melihat Destrinal berbelit-belit, terutama soal mengenal Syahroni, orang yang dianggap dekat dengan Bupati Zainudin Hasan. Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan pernyataan para saksi yang “cucuk cabut”.
Jaksa Penuntut Umum Subari Kurniawan mengatakan, secara prosedural tender proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan memenuhi aturan. Namun terdapat kolusi di dalamnya, karena yang mengentri dan mengupload bukan rekanan.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar