Tender Dinas PUPR Lampung Selatan Penuh Rekayasa

BANDARLAMPUNG (20/12/2018) – Tender proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan penuh rekayasa. Demikian antara lain sidang lanjutan korupsi anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kadis PUPR Anjar Asmara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 20 Desember 2018.

Agus BN dan Anjar Asmara hadir dalam sidang tersebut. Ketua Majelis Hakim dipimpin Mansyur B. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Subari Kurniawan dan Ali Fikri. Delapan saksi dihadirkan, mulai  dari Destrinal (ketua pokja),  Basuki purnomo (sekretaris pokja),  Yudi, Kabid Bina Marga, Adi Supriyadi dari PPTK, Agung Hanantio (anggota Tim),  Staf ahli PUPR Rudi Rojali , honorer Laresyah Yadi  dan Rusli.

Majelis Hakim sempat kesal melihat Destrinal berbelit-belit, terutama soal  mengenal Syahroni, orang yang dianggap dekat dengan Bupati Zainudin Hasan. Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan pernyataan para saksi yang “cucuk cabut”.

Jaksa Penuntut Umum Subari Kurniawan mengatakan, secara prosedural tender proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan memenuhi aturan. Namun terdapat kolusi di dalamnya, karena yang mengentri dan mengupload bukan rekanan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar