Tiga Caleg PPP Langgar Kampanye di Lampung Utara

KOTABUMI (18/12/2018) – Tiga calon legislatif dari Partai PPP dilaporkan melanggar aturan kampanye di Lampung Utara. Satu caleg DPRD Provinsi dan 2 DPRD Kabupaten tersebut diduga membagikan jilbab dan kalender .

Rustam Effendi, Panwaslu Kecamatan Tanjung Raja, usai sidang pelenggaran di Bawaslu Lamung Utara, Selasa, 18 Desember 2018, mengatakan ketiga caleg dari Partai PPP tidak mengurus izin dari Kepolisian saat kampanye di Desa Tulung Balak.

Hali Fahmi Almarosyi , caleg DPRD Provinsi Dapil 5,  Husnah dan Ayu Karlina, caleg Kabupaten Dapil 3, juga dilaporkan Panwaslu Tanjungraja membagikan jilbab, kalender, dan gelas, dalam kampanye pada 29 November 2018.

Hendri Hasim, ketua Bawaslu Lampung Utara, mengatakan ketiga caleg tidak hadir dalam sidang pelanggaran administrasi tersebut. Pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai aturan PKPU, seperti tidak diperkenankan melakukan kampanye.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar