Kadis Dukcapil Pesawaran Ketut Partayasa menjelaskan, Jumat, 14 Desember 2018, jika ada oknum pegawai yang sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kepentingan tertentu, pihaknya menyiapkan sanksi berat. "Kita usulkan sampai nonjob jika ada yang terlibat di tingkat pejabat sampai ke bawah," ujarnya.
Edaran Kemendagri menyebutkan tata kelola KTP rusak semula dipotong berubah menjadi dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ia mengatakan, sebelum ada surat edaran terbaru, instruksinya hanya dirusak. "Seperti digunting atau dibolongin. Pembakaran dilakukan serentak di seluruh Indonesia hari ini," kata dia.
Dikatakannya, KTP itu merupakan KTP elektronik atau model lama yang invalid, di antaranya bekas mutasi atau mengalami perubahan status.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar