Tim Gabungan Copoti Stiker Capres dan Caleg di Pringsewu



PRINGSEWU (11/12/2018) – Tim gabungan mencopoti alat peraga kampanye (APK)  milik calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di sejumlah angkot, Selasa, 11 Desember 2018. Pencopotan dilakukan karena pemasangan di kendaraan umum melanggar aturan.

Tim gabungan terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan Polri. Mereka menghentikan kendaraan yang di depan dan belakangnya terpasang stiker capres maupun caleg.

Pencopotan itu juga diikuti Kabid Tibum Satpol PP, Sekretaris KPU Kabupaten Pringsewu Dewanto Dwi Utomo, Kasubag Teknis KPU Ismail As'ad, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pringsewu Divisi Pengawasan Fajar Fakhlevi,  serta jajaran Panwascam dan Panwaslu di Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo, dan Pagelaran.

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 Tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.

“Bawaslu menginventarisasi angkutan umum dan kendaraan berplat kuning, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP agar dilakukan penertiban dan pelepasan bahan kampanye tersebut,” kata Fajar.

Setidaknya ada 38 APK melanggar yang dicopot. Sebab, alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di kendaraan umum ataupun yang berplat kuning. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan serta penertiban angkot maupun tempat-tempat yang tidak boleh untuk dilakukan kampanye.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar