Yusuf Kohar: Naif, DPRD Bandarlampung ke Kemendagri

BANDARLAMPUNG (6/12/2018)  - Wakil Wali Kota Bandarlampung  Yusuf Kohar melihat langkah Ketua Pansus Hak Angket DPRD Lampung masih ngotot ingin memakzulkan dirinya, dengan mengirim surat ke Kemendagri, sebagai hal yang naïf.

Yusuf Kohar mengatakan hal itu, Kamis, 6 Desember 2018, membaca berita tentang pernyataan Jauhari, anggota DPRD Lampung, yang tidak puas atas putusan Mahkamah Agung menolak rencana pemakzulannya sebagai wakil wali kota.

Menurut Yusuf Kohar, jika Jauhari mempersoalkan keputusan Golkar menarik diri dari persengkokolan, hal tersebut merupakan hak partai. Jika menganggap keputusan Mahkamah Agung janggal,  kenapa harus mengirim surat ke Medagri.

Wakil Wali Kota Bandarlampung itu mengatakan, dalam sistem hukum di Indonesia, keputusan Mahkamah Agung final. “Kemendagri pun akan konsultasi dengan MA. Jadi langkah itu naïf banget,” katanya.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar