Puluhan Nama dalam Sidang Perdana Zainudin Hasan

BANDARLAMPUNG (17/12/2018) – Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan tak mampu membendung air matanya saat bertemu dan dipeluk keluarga pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu cepat-cepat menyeka mukanya dengan sapu tangan. Ia tampil tenang saat mendengar tuntutan Jaksa, namun wajahnya menjadi lembab saat bertemu keluarga.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Zainudin Hasan dengan pasal korupsi dan pencucian uang Rp72,7 miliar. Jaksa membeberkan 75 nama yang memberikan setoran 13 sampai 17,5 persen, yang diterima lewat Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Hermansyah Hamidi, dan Syahrono.

Penyetor uang dimulai dari   Gilang Ramadhan, Ahmad Bastian, Aat, Abah Ntis, Alimin, Ama/Irwan, Amrul/Ind, Andi R,  Andi Irawan, Andre T, Anre ST, Angga, Baharuddin/Ertan, Baherami, Beni/Ali, Darma, Edo, Eman, Erlandi IY, Erwin, Firman Kld.

Ada juga nama  Firman Nasdem, Hanafi, Hartawan, Hasan IY, Hendra PT, Herwan, Ibam Iksan Iy, Indra, Iy, Irul BR, Iyoh, Jeja/Gn, Kasraji CP, Khairul IY, Lamdo, Mad Lele, Marbun Iy. Muslihun, New IY, Nurhusin, Oki Jajuli, Ozi, Rahmat, Riza Rio, Rohman/GN., Rudi Apriadi, Ruslan.

Jaksa juga menyebut nama Rusli Hendra, Saiful Azumar, Saiful Jaro, Sulaiman/Ijal, Sultan, Tandu Rita, Tedi/Olo, Tedy Kld, Tomy Wahyu, Wawan Iqbal, Widodo, Windi, Yudi Uyung, Sofyan, Iskandar Alias Kandar, Wahyu Lesmoni, Vobby Zulhaidir, Ardy, Eka May, Eddy Waluyo, Yati Sumardi, Tulus, Rusman Effendi. 

Menurut Jaksa, uang tersebut, dipergunakan antara lain:
  • Rumah dan masjid: Rp3,8 miliar (pembangunan), Rp3 miliar (pembangunan), Rp1,5 miliar (karpet dan perlengkapan), Rp475 juta untuk lahan seluas 1.585 meter pada Mhd Sufi, Dosen STAI YASBA.
  • Memberikan uang kepada  Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto: Rp15 juta (syukuran), Rp50 juta (operasional), Rp50 juta (operasional),  Rp100 juta (pelantikan BMI), Rp50 juta (titipan uang duka).
  • Memberikan uang kepada  Ketua DPRD Hendri Rosyadi: Rp2 miliar (kepentingan anggota DPRD), Rp500 juta (pribadi)
  • Membeli tanah: Rp8 miliar (80 hektare di Sukatani), Rp8 miliar (Desa Marga Catur, dekat Pondok Gontor Kalianda),  Rp3 miliar untuk lahan, Rp2,5 miliar di Way Lubuk, Kalianda; Rp1,9 miliar tanah milik Hariri di Kedaton, Kalianda, Rp1,5 miliar (dari M. Alzier Dianes Thabrani di Desa Ketapang), Rp600 juta di Munjuk Sampurn,  Kalianda, kepada Budi Winarto alias Awi, Rp1,1 miliar di di Desa Canggu Kalianda, Rp360 juta untuk lahan di Kedaton, Kalianda 
  • Bisnis:  Rp2 miliar untuk renovasi pabrik beras, Rp1 miliar untuk pabrik beras milik Antoni Imam di Sudomulyo, Rp2,5 miliar untuk ruko di dekat RM Kayu , Jl. Arif Rahman Hakim,  Rp1 miliar untuk saham Rumah Sakit Airan,  Rp1,1 miliar untuk Bobby Zulhaidir, Rp600 juta untuk  usaha Aspal Mixed Plant (AMP), Rp550 juta untuk reparasi kapal Jhonlin 38 (Princess Liana), Rp500 juta untuk penyertaan modal  Toko Bahan Bangunan Usaha Bersama
  • Rp700 juta,  Rp150 juta Rp16 juta, dan Rp29,9 juta untuk kegiatan PAN di Swiss Belhotel, termasuk pelantikan pengurus baru.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar