"Kami dituduh menggelapkan uang Rp41 juta, padahal kami berusaha mengejar target penjualan dan untungnya kembali lagi ke perusahaan," kata Feri Rudianto, koordinator mantan karyawan, di Kotabumi, Jumat, 4 Desember 2019.
Mantan karyawan lainnya, Septri Handoko mengatakan, mereka dipaksa menandatangani surat berisikan pengunduran diri tanpa diberi kesempatan pembelaan. Bahkan, tak ada peringatan melalui surat pemberitahuan.
"Yang lebih menyakitkan kami dibilang dikeluarkan karena menggelapkan uang, padahal keuntungan penjualan kami kembalikan ke perusahaan. Lagi pula ada 9 orang sudah karyawan tetap dan kami tidak diberi pesangon atau sejenisnya," ujarnya.
Karyawan yang berhenti tersebut terdiri Septri Handoko, Iskandar, Heru Wirnarno, Feri Rudianto, Ngajio, Alpian, Edi Sulistio, Erlangga Kristiandi, Ahmad Razip, dan Ari Gusnadi.
Manejemen PT Sumber Alfaria Trijaya TBK Kotabumi Janovan Cegame mewakili Haikal, Kepala Cabang, mengatakan, hasil audit internal didapati ada keuntungan yang tidak masuk ke perusahaan.
"Mereka tidak dipecat tapi mengundurkan suka rela mungkin karena rasa bersalah atau lainnya," kata dia.
Sudarno, Personalia Alfamart membantah tidak memberikan pesangon kepada mantan karyawan tetap. "Kita sedang proses, nanti kalau sudah lengkap diajukan ke pusat dan mereka berhak mendapatkannya," ujarnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar