pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Ada Bantuan Hukum Gratis di PN Gunungsugih, Lampung Tengah


GUNUNGSUGIH (31/1/2019) – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan dua lembaga bantuan hukum (LBH), Kamis, 31 Januari 2019. Warga bisa berkonsultasi dan menerima bantuan hukum secara gratis.

Penandatanganan MoU Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini dilakukan antara PN Gunungsugih dengan LBH Nusantara dan Legal Aid Wariors. Sesuai dengan Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Ketua PN Gunungsugih, Syamsul Arief mengatakan, Posbakum antara lain memberikan bantuan hukum kepada tersangka maupun terdakwa yang terancam hukuman diatas tahun. “Biasanya untuk perkara-perkara diatas 5 tahun. Juga untuk warga yang tidak mampu,” kata Syamsul.

Bantuan diberikan dengan adanya Posbakum ini adalah bagian dari upaya pengadilan dan Negara untuk memberikan keadilan bagi semua warga Negara. “Maka dari itu kami berharap kerjasama dari teman-teman Posbakum,” ujarnya.

MUSTOFA DAN ZEN SUNARTO

0

Posting Komentar

-->