Agung Sentil Ketidakaktifan Wakil Bupati Lampung Utara

KOTABUMI (16/1/2019) – Bupati Lampung Utara  Agung Ilmu Mangkunegara  menyentil ketidaktifan wakilnya, Sri Widodo, dalam beberapa bulan terakhir, usai rapat dengan jajaran Pemkab, Rabu, 16 Januari 2019.

Menurut Bupati, Sri Widodo  sudah dilaporkan Inpektorat ke Gubernur Lampung. Wewenang soal ketidaktifanWakil Bupati berada di tangan Gubernur Lampung.” 45 hari saja ASN tidak masuk kerja dapat dipecat, apalagi sampai lima bulan tidak menjalankan tugas,” ujarnya.

Bupati juga mempertanyakan kendaraan dinas yang dipakai untuk tujuan tidak kedinasan. Ia  merasa tidak ada komunikasi dengan wakilnya selama ini. “Nomor ponsel tidak aktif dan ajudan pun tidak ada,” katanya.

Wakil Bupati  Sri Widodo santai menanggapinya. Ia mengaku tidak hadir ke Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara karena sakit. Ia juga merasa masih berkomunikasi dengan Bupati  Agung Ilmu Mangkunegara.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar