Bawaslu-DPR Sosialisasi Pemilu di Liwa, Lampung Barat


LIWA (12/1/2019) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan anggota DPR menyosialisasikan Undang-undang Pemilu kepada warga Liwa, Lampung Barat, Sabtu, 12 Januari 2019. Masyarakat diajak tidak tergiur dengan politik uang.

Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ini dilakukan oleh Bawaslu Lampung dan jajarannya, serta Anggota DPR RI Endro Suswantoro Yahman. Acara diikuti sekitar seratusan warga Liwa dan sekitarnya.

Dalam materinya, Endro Suswantoro menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami tentang esensi dari pemilu dan demokrasi. Sebab, pascaamandemen UUD 1945, pemilihan umum dilakukan secara langsung, bukan oleh MPR. Untuk itu, penyelenggara pemilu harus mampu bersikap adil dan berintegritas.

“Masyarakat juga jangan tergoda dengan politik uang serta hoak,” kata anggota DPR tersebut. 

A.SIKOTRI – LILIANA P

0 comments:

Posting Komentar