pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Dipersoalkan, Biaya Sertifikat PTSL Rp1 Juta di Tanggamus

KOTAAGUNG (30/1/2019) – LSM GMBI ke Kejari dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Rabu, 30 Januari 2019. Mereka mempersoalkan biaya sertifikat program PTSL yang mencapai Rp1 juta di Pekon Katapang.

Ali Mutamar, ketua LSM GMBI Lampung mengatakan Pemerintah Pusat sudah menganggarkan program sertifikat dengan PTSL dalam APBN. Seharusnya tidak ada lagi biaya tambahan yang dikutip pekon dari masyarakat.

Kasi Intel Kajari Tanggamus Ridho Rama SH mengatakan pihaknya sudah mengetahui kutipan tersebut. Namun sesuai aturan pengutipan dalam sertifikasi tanah lewat program PTSL merupakan wewenang bagian hukum di Pemkab.

Asisten I Pemkab Tanggamus Jonsen Vanesa mengatakan pihaknya akan menelusuri penyebab Pekon mengutip biaya pensertifikatan. Ia mengakui ada aturan-aturan yang membuat pihak desa memberlakukan tarif di luar ketentuan.

AFNAN HERMAWAN

0

Posting Komentar

-->