Disnaker Selidiki Pemecatan Karyawan Alfamart Lampung

KOTABUMI (8/1/2019) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara akan menurunkan tim untuk meneliti pemberhentian 10 karyawan Alfamart. Para karyawan itu dipaksa berhenti tapi tidak mendapat pesangon, meski mereka rata-rata sudah bekerja di atas 5 tahun dan karyawan tetap.

Pelaksaan Tugas Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara, M Saragih, mengatakan, Selasa, 8 Januari 2019, pihaknya baru saja mendiskusikan persoalan di PT Sumber Alfaria Trijaya TBK Kotabumi itu.

"Kami berencana turun langsung meminta klarifikasi pemberentian 10 karyawannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemberhentian karyawan di tiap perusahaan tidak bisa semena-semena karena ada aturan yang jelas. Selain itu, karyawan dan perusahaan juga memiliki perjanjian kerja berupa hak dan kewajiban.

"Karena itu, tim nanti bertemu manajemen, langkah selanjutnya memediasi mantan karyawan dengan perusahaan. Jika menemui jalan buntu ada jalur hukum dan banding sampai ke tingkat provinsi," kata Saragih.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar