Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD M. Nasir, SI. Kom. Dibuka Sekwan Nawang Nugroho. Dihadiri Wakil Bupati Eriawan, SH, pimpinan dan anggota DPRD, sejumlah ketua OPD, forkopimda, dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Eriawan mengatakan Ranperda Pemilihan Kepala Desa dibentuk untuk melengkapi aturan pemilihan kepala desa serentak Tahun 2019 di Pesawaran. Permendagri terbaru tentang hal tersebut membuat Pemkab harus menyesuaikan Perda lama Tahun 2015.
Sedangkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035 dibuat untuk menyesuaikan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. Tujuannya meningkatkan pembangunan industri agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.
ADV/IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar