Disuruh Tagih Utang, Dua Residivis Lampung Main Tujah


KEDATON (9/1/2019) – Dua pria asal Kelurahan Gunungsulah, Wayhalim, Bandarlampung ditangkap aparat Polsek Kedaton usai "menujah" warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi. Motif pelaku menganiaya korban hingga nyaris tewas karena diiming uang.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni  Ali yang berusia 34 tahun, warga Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Way Halim dan Rudi 35 tahun, warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhanratu.

Tersangka menusuk Indra Sandi 34 tahun, warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung di Jalan Sultan Haji, Lingkungan 3, Kecamatan Tanjungsenang.”Rita meminta saya menagih utang kepada korban, tapi korban tidak mau, kemudian terjadi keributan dan saya menusuk korban empat kali,” kata tersangka di Mapolsek Kedaton, Rabu, 9 Januari 2019.

Kapolsek Kedaton Kompol A Mutolib mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari korban yang berlumuran darah akibat ditusuk oleh pelaku. "Motifnya, kedua tersangka disuruh menagih utang. Mereka dijanjikan apabila dilunasi akan dibagi dua uangnya," kata Kapolsek.

Menurutnya, peristiwa berawal saat kedua pelaku diminta oleh Rita, warga Gang Damai, Kecamatan Tanjungsenang, untuk menagih utang ke korban sebesar. Saat bertemu korban pada Rabu, 19 Desember 2018, lalu, kedua tersangka melakukan negosiasi. Namun Indra tidak mau membayar, hingga terjadi keributan.“Terjadilah pengeroyokan dan penusukan itu.

Kapolsek menambahkan, sebelumnya kedua tersangka juga pernah tersangkut hukum. Ali pernah dipenjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara Rudi merupakan residivis kasus pembunuhan.


DEDY

0 comments:

Posting Komentar