SUKOHARJO (4/1/2019) – Kakak dan adik asal Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluih, Tanggamus ditangkap aparat Polsek Sukoharjo lantaran mencuri kulkas dan televisi. Pelaku menjualnya seharga Rp.450 ribu.
Anton Wibowo yang berumur 38 tahun dan Triyanto usia 19 tahun ini mencuri kulkas dan TV saat pemiliknya tidak ada di rumah. Mereka masuk dengan mencongkel jendela lalu membawanya ke luar rumah.
Kapolsek Sukoharho, IPTU Deddi Wahyudi menjelaskan aksi keduanya ini dilakukan dengan kompak. Mereka kemudian langsung menjual kulkas seharga Rp.450 ribu dan TV Rp.300 ribu. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli makan dan rokok.
“Akibat perbuatannya ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek, Jumat, 4 Desember 2019.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar