Wakasatres Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Herlan Arfa mengatakan warga sekitar sudah lama mencurigai para pemain band tersebut. “Kita menyelidiki beberapa hari dan mendapatkan mereka sedang memakai dan mengedar,” katanya, Selasa, 15 Januari 2019.
AKP Herlan Arfa mengatakan ketiga pemain band tersebut sering menjual di wilayah Sukabumi, Bandarlampung. Petugas menangkapnya pukul 17.30, 26 Desember 2018. Mereka berinisial RP, DP, dan Al. Memperoleh narkoba dari KK, yang masih dalam pengejaran.
Saat ditangkap, demikian Herlan, petugas mengamankan 26 paket sabu, 57 butir ekstasi, 13 linting ganja kering, dan 2 unit hp, yang dipakai untuk transaksi. Pada hari itu mereka baru memperoleh uang Rp800 ribu dari hasil penjualan.
CHEPIEN RAYDINESYA
0 comments:
Posting Komentar