Dalam temu pers di Mapolresta Bandarlampung, Senin, 21 Januari 2018, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan mereka menjual sebuah sepeda lewat facebook dengan harga Rp13 juta. Petugas polisi menyamar sebagai pembeli, melakukan perjanjian, dan menangkap ketiganya pada 4 Januari 2019.
Menurut Kompol Rosef, ketiga remaja pencuri sepeda masing-masing AA, warga Tanjungbintang berusia 18 tahun; GR, warga Wayhalim berusia 18 tahun, dan RA, warga kemiling berusia 16 tahun.
Mereka terakhir mencuri 1 unit sepeda gunung merk Polygon di sebuah rumah di Perumahan Korpri Sukarame pukul 05.00 Subuh 31 Desember 2018. "Sebelumnya sering juga mencuri motor. Beralih ke sepeda karena harganya lumayan," kata Kompol Rosef.
CHEPIEN RAYDINESYA
0 comments:
Posting Komentar