Di Mapolres Waykanan, Kamis, 10 januari 2019, Bripda Desta Riani Astuti, penyidik Unit PPA, mengatakan pencabulan terjadi pada September 2018. Sang anak gadis kini dalam trauma dan ketakutan.
Kakek berinisial Wa alias Pur, demikian Bripda Desta, menggagahi pertama kali bocah berusia 12 tahun tersebut di kebun cabai miliknya. Ketika bertemu lagi sepekan kemudian, ia mengajak bertandang ke rumahnya.
Keluarga mencurigai sikap anak gadis berusia 12 tahun, yang dua bulan terakhir, ketakutan, terutama jika bertemu dengan Wa alias Pur. Mereka mengadukannya ke Polres Waykanan, di antaranya dengan barang bukti HP merk Mito dan sebuah kotak pensil, yang dibeli sang bocah dari uang pemberian.
Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan pihaknya terus menyelenggarakan penyuluhan ke sekolah dan kampung agar warga sadar hukum.
ADI SUSANTO DAN DODI RAHMADI
0 comments:
Posting Komentar