Kapal Batubara Ayin Bebas Buang Limbah di Teluk Lampung

BANDARLAMPUNG (12/1/2018) – Penyelamatan Teluk Lampung dari pencemaran, tampaknya, hanya sekedar omong kosong.  Sebuah kapal tongkang berukuran besar bebas membuang limbah saat memuat batubara dari pelabuhan khusus di Jalan Yos Sudarso Bandarlampung, Sabtu, 12 Januari 2019.

Pelabuhan batubara tersebut, menurut sekuriti di sana, milik Artalyta Suryani, yang lebih dikenal dengan nama Ayin. Petugas di lahan reklamasi itu membenarkan puluhan truk pengangkut mineral tersebut masuk ke sana setiap hari.

Cairan cokelat bercampur hitam keluar dari tongkang tersebut seharian. Membuat air laut di sekitarnya berubah menjadi seperti minyak. “Pemandangan ini sudah lazim bagi nelayan,” ujar Adit, nelayan Gudang Lelang, Bandarlampung.

Nama Ayin terkenal karena sering diperiksa KPK dalam kasus korupsi BLBI Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Ia terakhir diperiksa 13 September 2017, berkaitan dengan perusahaannya PT Bukit Alam Surya.

Ayin pernah dihukum lima tahun karena menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan pada Tahun 2008. Uang Rp6,1 miliar ia berikan agar memperoleh informasi penyelidikan kasus BLBI di Kejaksaan Agung, tempat almarhum suaminya, Surya Dharma, pernah menjadi pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. 

MUSTOPA DAN DANDI HASIBUAN

0 comments:

Posting Komentar