Karyawan Alfamart Kotabumi Mengadu ke Disnakertrans

KOTABUMI (21/1/2018) - Sejumlah mantan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya TBK Kotabumi mengadukan pemecatan sepihaknya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara,  Senin 21 Januari 2019.

Ngajio, salah seorang  mantan karyawan Alfamart,  mengatakan ia  bersama rekan sekerja  mengadu ke Disnaker untuk memperoleh keadilan. ” Kami merasa dizholimi oleh perusahaan. Tidak ada sedikit kebijakan, padahal tidak 100 persen salah kami.” katanya.

Ia dan teman-temannya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan. ” Kami berencana juga  mengadu ke PHI Provinsi,” katanya.

Plt Disnakertrans Lampung Utara M. Saragih mengatakan ia akan memanggil Haikal, kepala Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya TBK Kotabumi, untuk mempertanggung jawabkan pemecatan karyawan. “ Di sini kami akan coba memediasi persoalan kedua belah pihak untuk segera diselesikan secara baik-baik,” katanya.

Saragih mengakui  PT Sumber Alfaria Trijaya TBK Kotabumi sering tidak lengkap melaporkan data jumlah tenaga kerja yang dimilikinya. “Kami tidak mempunyai data secara ril, berapa jumlah karyawan yang ada. Perusahaan wajib melaporkan perubahan data terkait tenaga kerja.” katanya.

ADI SUSANTO

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar