Karyawan Alfamart Lampung: Dipaksa Berhenti Tanpa Pesangon

BEKRI (6/1/2019) - Pemberhentian paksa 10 karyawan Alfamart Cabang Kotabumi, Lampung Utara bergulir. Para mantan karyawan menuntut perusahaan membayarkan pesangon dan jika tak dipenuhi berniat mengadu ke Dinas Tenaga Kerja. Karyawan itu kesal karena pengunduran dirinya disebarkan manajer mereka melalui media sosial tapi disebutkan pemecatan.

Selain itu, enam mantan karyawan dari Kecamatan Bekri, 1 Seputihraman, Lampung Tengah,  1 dari Metro Utara,  dan 1 dari Kotabumi, Lampung Utara, sudah bekerja di atas lima tahun serta berstatus karyawan tetap.

"Lagi pula kami tidak pernah merugikan atau mengambil uang perusahaan. Keuntungan penjualan produk promosi itu digunakan lagi untuk menutupi kerugian perusahaan. Seperti barang tak laku. Istilahnya subsidi silang," kata Ngajio, mantan karyawan, Ahad, 6 Januari 2019.

Ngajio mengatakan, selama bekerja ia tak pernah mendapat uang lembur dan kerap dibebani. "Kalau ada barang hilang, gaji kami dipotong tapi kami kalau kerja lebih tak ada balasannya dari perusahaan," ujarnya.

Fery Rudiyanto, mantan karyawan lainnya berharap perusahaan memenuhi hak mereka karena mereka juga perlu biaya sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru. "Tolong kepada perusahaan bayarkan pesangon hak kami. Kalau mandek kami akan minta bantuan Disnaker," kata dia.

ZEN SUNARTO


0 comments:

Posting Komentar