Ke Polda karena Proyek Belum Dibayar Pemkab Mesuji

MESUJI (12/1/2018) – Direktur CV Multi Jaya Usaha Bukit Abdon Sagala mengadu ke Polda Lampung karena proyeknya tidak kunjung dibayar Pemerintah Kabupaten Mesuji. Pekerjaan sumur bor di Komplek Pemkab tersebut bernilai Rp496,7 juta.

Menurut Sagala, proyek tersebut ia kerjakan pada akhir Tahun 2016. Ia sudah legowo pembayaran mundur ke Tahun 2017, tetapi hingga November 2018 terganjal memo dari Bupati yang menandai tiga poin sebagai alasan tak layak bayar.

Direktur CV Multi Jaya Usaha itu mengadukan PPK Dinas PU Kabupaten Mesuji ke Polda Lampung karena merasa pekerjaan sudah selesai dan sejumlah pihak yang terkait, termasuk inspektorat, tidak mempersoalkan proyeknya. “Tinggal pencairan di keuangan,” katanya.

Terakhir Sagala dipanggil staf Dinas Pekerjaan Umum malam-malam. Dengan sejumlah pejabat terkait di lembaga tersebut, PPK menyatakan proyeknya belum bisa dibayar pada Tahun 2018, karena ada catatan dari Bupati.

Bupati H. Khamami mengatakan sejumlah proyek belum dibayar di Mesuji karena tidak sesuai kontrak. Khusus proyek sumur bor, ia melihat materialnya tidak sesuai spek. “Airnya tidak keluar,” katanya, Sabtu, 12 Januari 2018.

Khamami berjanji membayar CV Multi Jaya Usaha jika memperbaiki pekerjaannya. “Uangnya ada di rekening Pemkab Mesuji,” katanya.

JUHARSA ISKANDAR DAN SUPRIONO

0 comments:

Posting Komentar