Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali, menjelaskan, ada beberapa proses uji kir mulai pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan, permohonan pemeriksaan fisik ada lima tahapan yakni kelayakan kendaraan seperti rem, lampu, berat kendaraan dan speed kilometer.
"Kelima alat itu sudah tidak usah diragukan lagi. Sementara dari uji kelayakan jalan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara medapatkan kontribusi PAD Rp170 juta per tahun," katanya, Kamis, 10 Januari 2019.
Ia mengatakan, untuk memberikan pelayan terbaik bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan jalan, Dinas Perhubungan resmi mengantongi sertifikat kelayakan alat uji kir diberikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Iwan, seorang pengemudi, mengaku 6 bulan sekali pemeriksaan rutin sesuai peraturan demi kenyamanan berkendara.
Meidian, master penguji kir mengatakan, kendalah uji kelayakan ketika kendaraan kotor. Karena itu, ia minta masyarakat membawa kendaraan untuk mengurus kir dalam keadaan bersih.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar