Kendaraan Roda 4 hingga 8 Bisa Kir di Lampung Utara

KOTABUMI (10/1/2019) - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, kini melayani pengujian kelaikan kendaraan beroda empat hingga delapan. Peralatan pengujian yang ada sudah mendapat pengakuan dari Kementerian Perhubungan, sehingga bisa beroperasi. Dengan demikian, pemilik kendaraan di daerah itu tak perlu lagi ke kabupaten lain.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali, menjelaskan, ada beberapa proses uji kir mulai pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan, permohonan pemeriksaan fisik ada lima tahapan yakni kelayakan kendaraan seperti rem, lampu, berat kendaraan dan speed kilometer.

"Kelima alat itu sudah tidak usah diragukan lagi. Sementara dari uji kelayakan jalan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara medapatkan kontribusi PAD Rp170 juta per tahun," katanya, Kamis, 10 Januari 2019.

Ia mengatakan, untuk memberikan pelayan terbaik bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan jalan, Dinas Perhubungan resmi mengantongi sertifikat kelayakan alat uji kir diberikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Iwan, seorang pengemudi, mengaku 6 bulan sekali pemeriksaan rutin sesuai peraturan demi kenyamanan berkendara.

Meidian, master penguji kir mengatakan, kendalah uji kelayakan ketika kendaraan kotor. Karena itu, ia minta masyarakat membawa kendaraan untuk mengurus kir dalam keadaan bersih.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar