GUNUNGSUGIH (14/1/2019) – Kepala Kampung, Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, Sopan Putra, bersama enam warganya tetap dituntut 2,8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap terbukti melakukan perusakan fasilitas PT Elders Indonesia.
Dalam persidangan di PN Gunungsugih, Senin, 14 Januari 2019, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan semula bahwa Sopan Putra, Yusnan, Suyono, Sukijan, Sutrasno dan M. Toyib telah melakukan perusakan PT Elders Indonesia.
“Kami tetap pada tuntutan awal yakni 2,8 tahun penjara untuk ketujuh terdakwa,” kata jaksa Agoeng.
Kuasa Hukum para terdakwa, Nawawi, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya pada sidang berikutnya. Sebab apa yang dituduhkan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Selama saya sidang bertahun-tahun belum ada tuntutan seperti ini. Ini sampai tuntutan maksimal, pasal 406, 2,8 tahun," ujar Nawawi.
ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar