GUNUNGSUGIH (24/1/2019) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah akhirnya menghukum Kepala Kampung Terbanggisubing dan enam warganya tujuh bulan penjara. Mereka dianggap terbukti merusak fasilitas PT Elders Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan hakim saat persidangan Rabu, 24 Januari 2019. Kepala Kampung Sopan Putra, dan enam warganya antara lain Yusnan, Suyono, Sukijan, Sutrasno dan M. Toyib telah melakukan perusakan fasilitas perusahaan peternakan sapi itu secara bersama-sama.
Akibat putusan dianggap ringan, jaksa penuntut umum langsung melakukan banding. Sebab sebelumnya, ketujuh terdakwa dituntut 2,8 tahun penjara di PN Gunungsugih pada Senin 14 Agustus 2018. “Karena dibawah tuntutan maka kita melakukan upaya banding,” kata jaksa Agoeng usai persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa, Nawawi, mengatakan putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Akan tetapi karena jaksa mengajukan banding maka pihaknya akan piker-pikir. Pihaknya membuka peluang untuk melakukan banding.
“Ini sudah memenuhi rasa keadilan, tapi karena jaksa banding maka kita juga siap melakukan kontra banding,” kata Nawawi.
ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar