Dalam jumpa pers, malam Kamis, 30 Januari 2019, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keenamnya menjadi tersangka suap dan gratifikasi proyek senilai Rp95 miliar dari calon rekanan proyek Bina Marga di Lampung Tengah selama Tahun 2017 sampai Tahun 2018.
Menurut Alexander, Mustafa, yang saat ini menjalani hukuman 3 tahun penjara atas kasus yang sama, melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen, yang diterima dari Mei 2017 hingga Februari 2018.
Wakil Ketua KPK mengatakan Mustafa menerima dari Budi Winarto, pemilik PT Sorento Nusantara Rp12,5 miliar, dan dari Simon Susilo, pemilik PT Purna Arena Yudha Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagian kepada Ketua DPRD Lampung Tengah dan tiga anggotanya.
M DANIS MULYA
Posting Komentar