Dalam temu pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin 21 Januari 2019, Kapolres AKBP M. Syarhan mengatakan, video cabul yang beredar lewat media sosial pada awal tahun ini, direkam dengan proses candid camera, dari ponsel yang disimpan di dalam tas yang dilubangi. Sang ayah tidak tahu anaknya merekam perbuatan mereka.
Sang anak, demikian Kapolres, dipaksa merekam perbuatannya dengan ayahnya sejak Oktober 2018. Sang gadis melakukan karena diintimidasi dan mau merekam (live dan record) karena ingin dinikahi pria yang tersandung kasus narkoba itu. Kebetulan bapaknya saat ini dalam proses cerai dengan ibunya.
Kapolres mengatakan suami siri wanita muda itu, K alias W, kini mendekam di LP Metro. Ia juga disangkakan menyebarkan video dan memaksa isteri sirinya berbuat cabul dengan calon mertuanya, saudara, dan sejumlah temannya.
Karena tidak tahan terus-menerus merekam perbuatannya dengan ayahnya, sang wanita memutuskan hubungan ponsel. Terpidana narkoba LP Metro itu marah. Ia menyebarkan video cabul dan menyebutnya sebagai hasil perbuatan seorang ayah dan anak di Palembapang, Kalianda, Lampung Selatan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar