Jufri mengatakan hal tersebut mengomentari sebuah kapal tongkang membuang limbah saat memuat batubara dari pelabuhan milik Artalyta Suryani alias Ayin di Jalan Yos Sudarso Bandarlampung, Sabtu, 12 Januari 2019.
Menurut Jufri dan teman-temannya, nelayan Sukaraja yang mengandalkan mencari ikan dengan mengayuh perahu (tanpa motor), pelabuhan swasta lainnya di sekitar Teluk Lampung sering membuang limbah. “Ikan pada mati,” ujarnya
Heri Munzali, Kabid Tata Lingkungan Pemrov Lampung, tak menyangka tongkang sembarang membuang limbah di pelabuhan Batubara Ayin. Setahunya,perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi sejak Oktober 2018.
Safian, Kasi Bidang Limbah Pemprov Lampung,mengatakan pihaknya belum mengetahui pembuangan limbah di Teluk Lampung karena hanya turun sekali sebulan ke lapangan. Apalagi, Kota Bandarlampung memiliki komisi amdal.
Irvan Trimusri, manajer advokasi Walhi Lampung menyayangkan pembuangan limbah sembarangan di Teluk Lampung. Menurutnya, perkara tersebut bisa dipidanakan, jika penegak hukum dan aparat pemerintah tegas.
DEDI KAPRIYANTO, MUSTOPA, DANDI HASIBUAN
0 comments:
Posting Komentar