Lurah di Bandarlampung Diperintah Kerja 24 Jam

TANJUNGKARANG (18/1/2019) - Wali Kota Bandarlampung melalui Sekretaris Daerah Badri Tamam menginstruksikan para lurah di daerah itu harus bisa bertugas selama 24 jam. Warga kini menghendaki pelayanan prima dari aparat, mulai kebersihan, keamanan, ketertiban, dan layanan publik lainnya.

"Tugas lurah tidak mudah, masyarakat makin kompleks sehingga harus selalu siap bertugas 24 jam," kata Badri, usai melantik 10 lurah di Kota Bandarlampung, Kamis, 17 Januari 2019.

Badri dalam kesempatan itu menyinggung pula penilaian Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang memberikan predikat Bandarlampung sebagai kota terkotor. "Makanya betul Pak Wali mempertanyakan penilaiannya. Masalah di tempat pembuangan akhir sampah bukan berarti kotanya kotor," kata dia.

Ia mengakui pengelolaan sampah di TPA masih perlu dibenahi karena menggunakan open dumping. "Kita sudah rapatkan tadi, pengelolaan TPA segera diperbaiki hingga menjadi standar yang baik," ujarnya.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar