OTT KPK Bupati Mesuji: Kerjasama antara Kakak dan Adik

JAKARTA (24/1/2018) – Hanya beberapa jam diperiksa di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2018, KPK menetapkan Bupati Khamami sebagai salah satu tersangka OTT fee proyek infrastruktur di Mesuji Rp1,28 miliar.

KPK juga melihat penerimaan fee proyek hasil kerja sama antara Khamami sebagai kakak dengan Taufik Hidayat sebagai adik. Uang diperoleh dari Sibron Aziz, pemilik PT Promix Nusantara dan PT Secilia Putri. Melibatkan  Najmul fikri, kepala dinas PUPR,  Wawan Suhendra, sekretaris PUPR, LuftiM, kasi jalan jembatan, Mai Darmawan, rekan Taufik; pengusaha Kardinal, sopir bupati, dan dua karyawan Sibron: SF dan N.

Dalam temu pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua Basaria Panjaitan  memaparkan OTT terjadi di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.  Taufik  Hidayat diamankan di depan sebuah toko ban di Lampung Tengah pukul 15.00, Kamis, 24 Januari 2019.

Dalam waktu bersamaan, demikian Basaria,  petugas KPK mengamankan Mai dan sopir Khamami. Keduanya membawa uang Sibron Azis dari Bandarlampung ke tempat Taufik di Lampung Tengah. Uang Rp1,28 miliar sempat dititip di toko ban, sebelum dipindahkan ke bagasi mobil adik Bupati Mesuji.

Setengah jam kemudian, tim KPK bergerak mengamankan perantara Kardinal . "Pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan," kata Basaria.

Khamami dijemput petugas KPK di rumah dinasnya pukul 01.00 Kamis Dinihari. Setelah memeriksa di Mapolres Mesuji, petugas mengamankankan Sekretaris PUPR pukul 06.00 di kantornya. 

Basaria mengatakan KPK menetapkan 5 tersangka dalam OTT tersebut:  Khamami, Taufik, dan Wawan sebagai tersangka penerima suap.  Sibron dan Kardinal sebagai pemberi suap.  "Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," kata Basaria.

M. DANIS MULYA

0 comments:

Posting Komentar