Suroso, warga Rawajitu, Mesuji, mengatakan jalan poros tersebut direncanakan dibangun pada Anggaran Tahun 2015. Namun hingga Selasa, 29 Januari 2019, proyek jalan sepanjang 10 km hanya berwujud batu di kiri-kanan jalan.
Menurut Suroso, banyak warga tidak memahami pembangunan di Kabupaten Mesuji karena tidak memiliki plang nama. Mereka hanya mendengar dari sopir truk pengangkut batu, batu-batu di sana berasal dari Dinas PUPR, yang berencana membangun jalan dengan swakelola.
Bupati Mesuji Khamami resmi menjadi tersangka OTT fee proyek infrastruktur di Mesuji Rp1,28 miliar pada Kamis, 24 Januari. Ia dinilai bekerja sama dengan adiknya Taufik Hidayat. Selain keduanya, tiga tersangka lain terdiri dari Sibron Aziz, pemilik PT Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra, dan Kardinal.
Setelah menjadi tersangka, banyak pihak mempertanyakan proyek-proyek pembangunan di Mesuji, terutama yang menyangkut swakelola alias dibangun oleh Dinas PUPR sendiri.
AGUS RAHARDJA
Posting Komentar