Pegawai SPBU di Gunung Tiga Lampung Timur Dilarang Libur

BATANGHARI NUBAN (8/1/2019) - Sebanyak 12 pegawai SPBU yang terletak di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, mengeluhkan perlakuan pihak perusahaan. Mereka tidak hanya mendapat gaji di bawah ketentuan pemerintah, juga harus dipotong gaji jika mengambil libur kerja.

Mereka kerja sejak tahun 2017, semula dijanjika mendapat gaji sesuai upah minimum kabupaten berikut hak-hak lainnya sebagai pegawai. "Kenyataannya, gaji dipotong kalau kami libur, jadi terima bersih sebulan gaji Rp1,3 juta," kata Irwan, wakil pegawai SPBU, Selasa, 8 Januari 2019.

Para pegawai harus merelakan gajinya dipotong karena ingin libur kerja, empat kali selama sebulan. Risikonya, uang mereka hilang Rp200 ribu.

Mereka sudah meminta kejelasan masalah itu kepada perusahaan, tapi setelah hampir dua tahun bekerja belum ada perubahan bahkan status tidak jelas karena belum ada kontrak kerja. SPBU tersebut berada di bawah naungan PT. Samudra Alam Abadi.

"Kami minta gaji diberikan sesuai peraturan, juga kejelasan hak-hak lainnya karena kami juga ingin hidup sejahtera," kata Irwan diamini rekan-rekannya.

WAHYU AFRIANSYAH

0 comments:

Posting Komentar