Menurut Drajat, pelabuhan milik Ayin tergolong khusus, tidak umum seperti Panjang. Namun terminal khusus lain, seperti milik PT Tunas Baru, berinduk ke Pelindo, yang membawahi pelabuhan di seluruh Indonesia. “Bahkan bongkar muatnya harus sesuai standar Pelindo,” katanya.
Soal adanya temuan pembuangan limbah dari Pelabuhan Batubara milik Ayin, GM Pelabuhan Panjang itu mengatakan pelabuhan mana pun tidak boleh membuang limbah ke laut. “Kita saja dicek terus, termasuk amdal, sekali 6 bulan. Kami juga tiap hari membersihkan pelabuhan, dermaga, dan air laut,” katanya.
Dulu, demikian Drajat, seluruh pengawasan pelabuhan di bawah Pelindo. Namun saat ini lebih banyak berurusan dengan Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, Drajat mengatakan, setiap pelabuhan memiliki konsesi alias wajib setor ke Pemerintah dalam bentuk penerimaan nonpajak. Termasuk pelabuhan khusus batubara, seperti milik Ayin.
Hingga Rabu, 16 Agustus, manajerial pelabuhan batubara milik Ayin tersebut tak bersedia menjelaskan keberadaan pelabuhan dan pembuangan limbah ke Teluk Lampung.
Hingga Rabu, 16 Agustus, manajerial pelabuhan batubara milik Ayin tersebut tak bersedia menjelaskan keberadaan pelabuhan dan pembuangan limbah ke Teluk Lampung.
JUHARSA ISKANDAR DAN DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar