Pemkab Mesuji Sosialisasikan Perbup Pencegahan Pernikahan Dini


TANJUNGRAYA (23/1/2019) – Pemerintah Kabupaten Mesuji mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini, Rabu, 23 Januari 2019. Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah menekan kelahiran anak usia dini.

Perbub yang dikeluarkan Bupati Mesuji Khamami itu disosialisasikan di setiap kecamatan yang
ada di kabupaten Mesuji. Seperti halnya Rabu, BKKBN Kabupaten Mesuji menggelar sosialisasi perbup tersebut di Aula Kecamatan Tanjungraya, Desa Brabasan. Kepala BKKBN Provinsi Lampung Uliantina Meiti sangat menyambut baik di keluarkannya Perbup No. 32 Tahun 2018 tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi lahirnya perbup ini. Ini bisa menjadi pelopor daerah lainnya,” kata Uliantina yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut.

Ketua Penggerak PKK Kabupaten Mesuji Elviana Khamami mengatakan, usia perkawinan ideal adalah minimal 22 tahun bagi perempuan. Sedangkan untuk laki-laki adalah berusia 25 tahun. “Di usia itu alat reproduksi sudah matang, sudah lulus kuliah dan memiliki pemahaman keagamaan yang baik,” kata Elviana.

Menurutnya, dengan di keluarkannya perbup bisa menekan tingkat kelahiran usia dini. Perbup tersebut juga menjadi salah satu power untuk mengajak kepada masyarakat mencegah pernikahan dini. “Kami mengajak kepada masyarakat kita untuk mencegah perkawinan dini. Sebab pernikahan dini memiliki akibat buruk,” ujarnya.

SUPRIYONO

0 comments:

Posting Komentar