Pemuda Bandarlampung Sodomi Bocah dengan Trik Ulat Bulu


BANDARLAMPUNG (8/1/2019) – Seorang pemuda Jalan Abdul Kadir, Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Barat. Pria residivis itu dituduh melakukan pencabulan terhadap bocah berumur 8 tahun saat mencari rambutan.

Ade Ariyanto alias Patok, pria berumur 22 tahun itu ditangkap pada Jumat, 4 Januari 2019. Pelaku dibekuk karena berbuat asusila terhadap korban berinisial B yang baru berusia 8 tahun, warga Kecamatan Langkapura.

Usai ditangkap, Ade mengakui perbuatannya telah menyodomi B, saat sedang mencari buah rambutan. “Saya sekap mulutnya lalu terjadilah sodomi itu. Saya Cuma sekali melakukannya. Setelah itu pulang,” kata Ade di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Selasa, 8 Januari 2019.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol  Hapran Rambak, mengatakan pelaku mengajak korban untuk mencari buah rambutan. "Korban B, dan tiga rekannya lagi main bola, lalu diajak pelaku cari rambutan di sekitar kebun. B sengaja dipisahkan dengan teman-temannya. Lalu pelaku menyebut ada ulat bulu di punggung korban, dan saat itulah aksi sodomi dilakukan,” kata Kapolsek.

Namun, kasus serupa juga pernah dilakukan tersangka. “Tersangka merupakan residivis yang ditangkap oleh Polsek Kedaton, pad tahun 2015, dan diduga kuat memiliki kelainan seksual,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan pasal 82 junto pasal 76 E, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana  penjara 15 tahun.

DEDY

0 comments:

Posting Komentar