Kanit Reskrim polsek Telukbetun Selatan Ipda Said Ismail mengatakan, keduanya residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian. Petugas sudah mengintai mereka dan ketika ditangkap diamankan pula barang bukti gulungan kabel dinamo berbentuk tembaga.
"Keduanya spesialis pencurian tembaga, profesi mereka sehari-hari cari barang bekas. Rencananya mau jual barang curian seharga Rp50 ribu per kilogram. Pengakuan mereka sudah tiga kali mencuri," kata Said.
Ia mengatakan, pencurian pada 18 Desember 2018, sebuah bengkel dinamo kehilangan 2 buah dinamo mesin pembangkit listrik seharga Rp20 juta. Tersangka hanya mempreteli kabel dan tembaga saja.
CHEPIEN RAYDINESYA
0 comments:
Posting Komentar