Pencuri Maskawin dan Uang Disergap Polsek Sukoharjo, Tanggamus


SUKOHARJO (4/1/2019) – Pencuri maskawin dan uang puluhan juta rupiah disergap aparat Polsek Sukoharjo, Tanggamus. Tersangka mengaku maling barang berharga itu untuk judi online.

Heri Setiawan Alias Wawan, warga Pekon Pandansari mencuri emas dan uang dengan modus menduplikat kunci rumah Nur Aisyah, sang pemilik cincin maskawin dan uang tersebut. Korban merupakan warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Tanggamus yang merupakan bosnya yang telah memberikan modal untuk usaha sosis bakar keliling.

Tersangka yang kesehariannya sebagai pedagang keliling di Pasar Mala,  masuk ke rumah korban dan menggasak hartanya. “Saya masuk pakai kunci duplikat. Sekitar Rp.10 juta yang sudah saya ambil, sekarang tinggal Rp800 ribu,” kata tersangka, Jumat, 4 Januari 2019.

Kapolsek Sukoharjo, IPTU Deddy Wahyudi, mengatakan akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12,9 juta. "Saat ditangkap dari tersangka juga diamankan emas 5 gram, uang tunai Rp800 ribu dan kunci duplikat rumah korban," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, saat korban sedang ke pasar tersangka masuk rumah dengan cara menggandakan kunci milik korban. Kini, tersangka berikut barang bukti diamanakan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Menurut pengakuan tersangka uangnya untuk judi online,” ujarnya.

IWANSYAH


0 comments:

Posting Komentar